Sanksi dikenakan kepada pengguna yang melakukan pelanggaran antara lain:
1. Terlambat mengembalikan pustaka.
2. Mengembalikan pustaka dalam keadaan rusak.
3. Menghilangkan pustaka.
PEMBERIAN SANKSI DAN DENDA
Sanksi denda diberikan jika terlambat mengembalikan koleksi (buku).
Perhitungan denda dilakukan 1 hari setelah tanggal batas akhir pengembalian pustaka.
Pembayaran denda dilakukan dengan membayar langsung dibagian sirkulasi
PANGGILAN
Perpustakaan dapat melakukan panggilan kepada mahasiswa, jika jangka waktu pinjam telah habis.
Perhitungan panggilan dilakukan 3 bulan setelah tanggal habis pinjam.
Perpustakaan melakukan 3 kali panggilan dengan selisih waktu 2 bulan.
Perpustakaan berhak melakukan panggilan ulang atau menarik kembali kartu anggota perpustakaan jika pengguna tidak mengindahkan peraturan perpustakaan baik secara umum atau khusus seperti: Melakukan vandalisme pustaka, tidak mengembalikan pustaka, dan sebagainya.
Leave a Reply